.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Minggu, 13 September 2009

Radar Bojonegoro - KPU Gelar TES PANWAS



[ Minggu, 30 Agustus 2009 ]

KPUK Tetap Gelar Seleksi

Meski Panwaskab Minta Perpanjangan


BLORA - KPUK Blora memutuskan tetap melaksanakan rekrutmen calon anggota panitia pengawas kabupaten (panwaskab) untuk Pilkada 2010 mendatang.

Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keinginan ketua panwaskab saat ini, Wahono yang meminta masa jabatannya diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada 2010.


Ketua KPUK Blora Moesafa menyatakan, keputusan untuk menggelar rekrutmen calon anggota panwaskab pilkada itu merupakan bentuk kepatuhan KPUK pada undang-undang (UU). Sebab, UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu mengamanatkan agar KPUK melaksanakan seleksi tersebut.


''Jika kami tidak melaksanakan rekrutmen, justru kami yang salah karena melanggar undang-undang,'' tegas Safa, panggilan akrabnya kepada Radar Bojonegoro kemarin.


Menurut Safa, permintaan perpanjangan masa jabatan anggota panwaskab saat ini kepada Bawaslu adalah hak mereka. Terkait kemungkinan bisa tidaknya perpanjangan itu dilakukan, dia mengaku belum tahu. Namun, dalam UU 22/2007 jelas menyebutkan bahwa proses rekrutmen calon anggota panwaskab dilakukan oleh KPUK.


Safa menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan guna rekrutmen calon anggota panwaskab tersebut. Salah satunya, menyiapkan bahan dan materi tes. ''Sesuai rencana, kami akan melaksanakan rekrutmen calon anggota panwaskab setelah adanya penetapan tahapan pilkada,'' kata ketua GP Ansor Blora ini.


Sesuai UU 22/2007, KPUK berwenang membuka pendaftaran bagi anggota panwas pilkada. Selanjutnya, mereka melakukan seleksi administrasi serta tes tulis. Dari hasil tes tulis itu nanti KPUK akan menjaring beberapa nama untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaskab Wahono menyatakan telah mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga usai pilkada 2010 mendatang. Sebab, masa jabatan panwaskab pileg dan pilpres bakal berakhir Desember nanti. Alasannya, perpanjangan itu diperlukan karena mepetnya waktu persiapan pilkada serta untuk penghematan anggaran. (dim)

Jumat, 11 September 2009

Radar Bojonegoro - KPUK Blora Ke Nasional



[ Minggu, 09 Agustus 2009 ]

Data KPUK Blora Jadi Sampel Nasional

Pada Sidang Gugatan Pilpres di MK

BLORA - Dokumen pemutakhiran data pemilih yang dimiliki KPUK Blora menjadi sampel nasional. Yakni, sebagai barang bukti (BB) yang diajukan KPU pusat selaku pihak termohon dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUK Blora Moesafa mengungkapkan, dokumen yang diajukan sebagai BB proses pemutakhiran data pemilih secara nasional itu diambil dari Desa Temengeng, Kecamatan Sambong. ''Ada beberapa dokumen tahapan pemutakhiran data pemilih yang kami lampirkan dalam BB itu,'' tutur Safa, panggilan akrabnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Beberapa dokumen itu, lanjut Safa, antara lain hasil pemutakhiran di lapangan. Termasuk yang berisi coretan-coretan dari petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) karena terjadi perubahan data. Baik karena adanya pemilih ganda, meninggal dunia, pindah tempat tinggal maupun anggota TNI/Polri. Juga, daftar pemilih sementara (DPS) dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Dokumen lain yang dilampirkan, kata dia, termasuk stiker yang ditempel PPDP di rumah-rumah warga yang penghuninya telah didaftar sebagai pemilih. Serta, dokumen DPS dan DPS hasil perubahan yang ditandatangani serta distempel ketua RT dan RW setempat. ''Dokumen terakhir yang kami lampirkan dalam BB dokumen pemutakhiran data pemilih itu adalah daftar pemilih tetap (DPT),'' jelasnya.

Sementara itu, menurut Safa, secara umum gugatan yang diajukan pasangan Mega-Prabowo di MK ada dua macam. Yakni, terkait proses rekapitulasi hasil pemungutan suara pilpres dan masalah DPT. Sedangkan pasangan JK-Wiranto hanya menyoal carut marutnya DPT. ''Untuk masalah DPT ada tiga kabupaten di Jawa Tengah yang disoal oleh pasangan Mega-Prabowo. Yakni, Kabupaten Batang, Kudus dan Salatiga,'' ungkapnya.

Terkait rekapitulasi hasil pemungutan suara di Jawa Tengah, total ada 31 kabupaten dan kota, termasuk Blora, yang dipersoalkan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Dimana, mayoritas persoalan itu diakibatkan perbedaan hasil rekapitulasi yang dimiliki oleh KPUK dan tim kampanye pasangan calon. (dim)