.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Senin, 29 Juni 2009

Lintas Muria - BERI PRIORITAS PENYANDANG CACAT


Lintas Muria
29 Juni 2009
Disediakan Surat Suara Pemilih Tunanetra
BLORA - Pemilih yang mempunyai keterbatasan penglihatan (tunanetra) tetap dapat menyalurkan hak politiknya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara untuk pemilih tersebut. Namun, hingga kemarin kertas berbentuk seperti surat suara yang seluruh tulisannya huruf braille itu belum sampai di Blora. 

Ketua KPU Blora Moesafa mengemukakan, satu per satu logistik pilpres telah diterimanya. Diawali dengan kedatangan logistik kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) seperti karet dan spidol. Disusul surat suara, formulir, dan segel. ’’Logistik yang belum datang tinggal alat bantu tunanetra,’’ ujar Moesafa, kemarin. 

Dia menyebutkan, jumlah surat suara braille yang ditunggunya itu 1.673 buah. Penggunaan logistik untuk tunanetra itu tidak hanya dalam pilpres kali ini saja tetapi juga pada pemilu-pemilu sebelumnya, seperti pemilu legislatif belum lama ini. 
Didistribusikan ke PPK

Moesafa yang juga alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengemukakan mulai pekan ini semua logistik yang telah diterima akan di-packing. Logistik tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke semua panitia pemilihan kecamatan (PPK).  
’’Jadwal untuk besok tujuh PPK dua sift. Pagi pukul 09.00 empat PPK dan sore pukul 15.00 tiga PPK,’’ tandasnya. 

Anggota KPU Blora Bidang Logistik Arifin, mengungkapkan, kotak suara yang dipakai untuk packing logistik pemilu telah disiapkan dan dijamin tidak kurang. 
Kotak suara tersebut sebelumnya telah diperiksa petugas dari sekretariat KPU. Menurut Arifin, kotak suara yang digunakan itu adalah bekas kotak suara dalam pemilu-pemilu sebelumnya, jumlahnya sesuai dengan banyaknya TPS, yaitu 1.673 buah. 

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan kotak suara dalam pemilu legislatif, yaitu 9.888 buah, yang dipakai pada 2.472 TPS.
Dia mengungkapkan, tinta spidol yang dipakai dalam pencentangan surat suara berwarna merah. Sementara itu, spidol berwarna hitam untuk pengisian formulir-formulir di TPS. ’’Warna spidol itu juga pernah digunakan dalam pemilu legislatif,’’ tambahnya. (H18-69)


Jumat, 26 Juni 2009

Lintas Muria - CUKUP SEKALI


Lintas Muria
26 Juni 2009
Cukup Centang Satu Kali
BLORA - Surat suara pemilu presiden (pilpres) dianggap sah jika telah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, bentuk pemberian tanda adalah dengan centang atau sebutan lain. Centang itu pun hanya satu kali. Yakni pada nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden pada kolom yang tersedia. 

Penekanan centang cukup satu kali tersebut disampaikan anggota KPU Blora, Siti Ruhayatin, dalam sosialisasi pilpres di gedung DPRD, kemarin (25/6). Sosialisasi diikuti para kepala desa (kades), kepala urusan (kaur), pejabat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Muspida serta dinas dan instansi. 

“Sudut tanda centang pada nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden melewati garis kolom tetap dinyatakan sah,” ujarnya. 

Untuk memberikan gambaran sah tidaknya centang tersebut, Siti Ruhayatin menunjukkan contoh surat suara pilpres, meski dalam buku panduan sosialisasi materi itu telah ada. 

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Blora juga memaparkan larangan dalam kampanye. Itu dilakukan karena peserta sosiasilasi adalah para PNS, anggota TNI dan Polri serta kades. Menurutnya, larangan dalam kampanye antara lain menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kampanye dilarang mengikutsertakan antara lain PNS, anggota TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa. “Panwas Pemilu akan mengawasi siapa saja peserta kampanye. Kalau larangan kampanye dilanggar, tentu ada sanksinya,” tandasnya. 

Selain tata cara pemungutan suara dan kampanye, dalam sosialisasi tersebut KPU juga membagikan visi dan misi serta program calon presiden-wakil presiden kepada para peserta. Visi dan misi dalam bentuk buku itu pun menjadi bahan pembicaraan dan diskusi menarik bagi sejumlah peserta saat sosialisasi. (H18-71)


Senin, 22 Juni 2009

Lintas Muria - KEPUTUSAN MK terkai SENGKETA PEMILU


22 Juni 2009
Woro Woro
Hasil Pemilu Legislatif Tak Berubah

BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora tak perlu lagi memikirkan hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif. Lembaga yang diketuai Moesafa itu kini bisa lebih fokus melaksanakan tugas pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres.  

Itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Daerah Pemilihan IV Blora. 

Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar MK, Jumat (19/6), di Jakarta. Implikasi dari putusan tersebut, hasil pemilu legislatif di Blora beberapa waktu lalu dipastikan tidak ada perubahan. ’’Putusan PHPU oleh MK memang seperti itu. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Ketua KPU Blora Moesafa, kemarin. 

Sebagaimana diberitakan, PDI-P Blora mendaftarkan gugatan ke MK. Gugatan yang disampaikan melalui DPP PDI-P di Jakarta itu diajukan karena partai tersebut menilai terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil rekapitulasi KPU dan rekapitulasi internal partai.(H18-69)


Jumat, 19 Juni 2009

Harian Nasional KC - Debat CAPRES




Debat Berikutnya, KPU Akan Geser Iklan
Jumat, 19 Juni 2009 | 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi pelaksanaan debat capres pertama, menyusul adanya kritikan dari sejumlah pengamat terkait penayangan iklan di sela debat.

Menurut Anggota KPU I Gusti Putu Artha, pihaknya telah sepakat melakukan perbaikan penayangan iklan untuk debat berikutnya. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan SCTV untuk menggeser penayangan iklan di sela debat. Debat berikutnya, merupakan debat cawapres akan digelar di SCTV pada 23 Juni ini . Debat ini akan menghadirikan moderator Komarudin Hidayat dengan tema 'Pembangunan Jati Diri Bangsa'.

"Kami lakukan penyempurnaan, break commersial digeser. Kami sudah melakukan pembicaraan dengan pihak SCTV dan mereka setuju," kata Putu, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/6).

Putu menjelaskan untuk debat berikutnya, jeda iklan tetap ditayangkan sebantak 6 kali. Namun, pengaturannya akan diubah. Nantinya, penayangan iklan dalam debat berikutnya akan diatur. Misalnya, kata Putu, saat sesi pertama, pemaparan visi misi masing-masing kandidat akan diselingi iklan.

"Calon pertama memaparkan visi misi terus iklan. Dilanjutkan calon kedua memaparkan visi misinya, terus iklan lagi. Begitu juga dengan calon ketiga," tutur Putu.

Untuk sesi kedua, ada tiga pertanyaan yang akan diberikan oleh moderator kepada masing-masing kandidat. Di sela sesi kedua ini, tidak ada jeda iklan. "Setelah semua pertanyaan selesai, baru jeda iklan. Kalau seperti kemarin kan satu pertanyaan jeda," ujarnya.

Demikian juga dengan sesi ketiga. Jeda iklan baru akan ditayangkan setelah sesi ketiga selesai dan sebelum closing statement dari kandidat. "Sebelum closing statement break," cetusnya.

Ia optimistis, pelaksanaan debat berikutnya akan lebih seru dibandingkan debat kemarin. Sebab, masing-masing cawapres mempunyai pandangan yang berbeda tentang konsep jati diri. "Saya percaya debat cawapres akan lebih seru karena kalau dlihat dari konteks jati diri, mereka akan mempunyai pendekatan yang berbeda," tegas Putu.


Harian Nasional JP - DEBAT CAPRES


[ Jum'at, 19 Juni 2009 ] 
Debat Antar Capres Kurang Menarik 
JAKARTA - Untuk sebuah tontonan, debat para capres yang tadi malam ditayangkan langsung tiga televisi swasta nasional kurang menarik alias membosankan. Selain penjelasan setiap capres terasa normatif, acara tersebut kurang mencerminkan debat. Acara itu lebih tepat disebut tanya jawab antara moderator yang dipercayakan kepada Rektor Universitas Paramadina Dr Anies Baswedan dan para kandidat.

Ketiga capres tadi malam datang di studio Trans7, Jl Tendean, Jakarta Selatan. Sesuai nomor urut, mereka adalah Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Jusuf Kalla (JK). Mereka datang bersama anggota tim kampanye. Satu topik yang diangkat untuk menjadi bahan debat yang berlangsung 90 menit tersebut adalah: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum dan HAM. 

Di bidang hukum, khususnya pemberantasan korupsi, debat itu tidak memunculkan optimisme. "Tidak terlihat harapan yang cerah dalam pemberantasan korupsi," kata Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW). Hal itu tecermin dari tidak adanya terobosan jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor menemui jalan buntu. "Malah, ada calon yang mencampuradukkan UU Tipikor dengan UU Pengadilan Tipikor," sambungnya.

Dalam penilaian Febri, tidak ada satu capres pun yang menjelaskan adanya ancaman terhadap kinerja KPK jika pembahasan RUU Tipikor tidak kelar hingga Desember 2009. Begitu juga terkait masalah tindakan pencegahan, seperti pungli. "Mereka malah bicara masalah moral. Itu sangat mengambang," katanya.

Pendapat senada disampaikan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Muchtar. "Semuanya tidak menawarkan hal baru sehingga menunjukkan mereka pantas dipilih," ujarnya. Kata dia, jawaban yang meluncur dari ketiga capres relatif sama dan normatif.

Pengamat politik Burhanudin Muhtadi menilai kualitas debat perdana yang dipertontonkan ketiga capres itu masih di bawah standar. Ketiganya, ungkap dia, lebih banyak bicara visi, tapi miskin agenda. ''Ketiga capres lebih banyak mengajukan list daftar keinginan. Tapi, kurang mengelaborasi aspek teknis dan langkah konkret untuk mencapai good governance,'' kata peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) itu.

Burhan juga menyesalkan, pertanyaan mengenai anggaran TNI dan alutsista, serta lumpur Lapindo yang tidak optimal dijelaskan oleh Megawati. Padahal, kedua pertanyaan itu bisa menjadi pintu masuk bagi Megawati untuk menembak kelemahan pemerintahan SBY dalam menangani kasus-kasus tersebut.

''Sayang, Megawati gagal memanfaatkan kesempatan emas itu untuk menunjukkan dirinya punya solusi jitu,'' kata Burhan. JK juga hampir sama. Seharusnya, tambah Burhan, JK bisa lebih agresif menjelaskan posisinya untuk membedakan dengan SBY. ''Padahal, untuk pertanyaan soal alutsista dan Lapindo jelas posisi SBY sangat defensif dan normatif,'' kata lulusan The Australian National University (ANU) itu.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga Hariyadi punya penilaian berbeda. Menurut dia, di antara ketiga capres yang tampil, SBY memiliki konsep yang lebih baik. Misalnya, bagaimana dia menyampaikan perlunya reformasi birokrasi untuk menciptakan good governance. ''Ini poin tersendiri bagi SBY. Konsepnya lebih jelas, lebih komprehensif,'' katanya. 

Meski materinya lebih baik, Hariyadi mencatat, ada beberapa kekurangan dalam penampilan SBY. Di antaranya, bicaranya terlalu normatif sehingga pemaparan visi tidak begitu detail.

Berbeda halnya dengan Megawati, yang lebih menyentuh masalah-masalah di permukaan. Karena itu, konsep yang dia paparkan belum bisa diketahui secara jelas. ''Banyak yang artifisial atau semu. Misalnya, pengurusan KTP,'' ucapnya.

Begitu juga, Jusuf Kalla (JK). Dalam debat capres tersebut, posisi ketua umum Partai Golkar itu bisa dibilang paling sulit. Paparan visinya kurang jelas. ''Visinya tidak jelas. Bahkan, terkesan mbulet. Hanya, Pak JK lebih bagus pada pe­negakan HAM. Bagaimana dia berjanji akan menuntaskan permasalahan HAM,'' terang Hariyadi.

Menurut dia, dalam debat capres tadi malam seharusnya Mega dan JK tampil maksimal. Artinya, keduanya harus menyampaikan visi yang lebih baik daripada pemerintahan sekarang yang dikomando SBY. 

Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Kedua capres itu justru lebih banyak bilang setuju dengan konsep yang dipaparkan SBY dalam debat tersebut.

Hariyadi menambahkan, jika harus memberikan nilai, dari paparan visi, SBY mendapatkan nilai terbaik dengan grade tiga. Sedangkan Megawati dan JK sama-sama mendapat nilai dua. ''Penilaian ini jika passing grade-nya 1 sampai 3,'' ujar Hariyadi. (fal/pri/aga/fid/kum)


Selasa, 16 Juni 2009

Tabloid SR - Terkait PILEG,3 KADES DIBERHENTIKAN


Jadi DPRD, Tiga Kades Segera diberhentikan

BLORA, SR - Tak lama lagi 3 Kades akan segera diberhentikan dari jabatanya. Namun mereka diberhentaikan bukan karena kasus pidana, akan tetapi Karena ketiga Kades tersebut terpilih menjadi anggota DPRD pada pemilu legislatif (pileg) lalu.

Ketiga Kepala Desa (Kades) di wilayah Blora yakni, Sukirno Kades Prantaan Kecamatan Bogorejo, Joko Mugiyanto Kades Sitirejo Kecamatan Tunjungan dan Subroto Kades Kacangan Kecamatan Todanan.

''Pemberhentian itu memunggu pelantikan (anggota Dewan),'' ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Riyanto Kamis (4/6) di sela-sela pisah kenal Dandim Blora.

Dia menyebutkan, sebelumnya, tiga kades itu mengajukan ijin cuti ke bupati karena menjadi caleg. Sehingga bupati kemudian memberikan surat pemberhentian sementara pada tiga Kades itu. Menurut dia, berhenti sementara dari jabatan kades dan mengundurkan diri sebagai perangkat desa merupakan konsekuensi yang harus dipilih para caleg.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan surat edaran (SE) Menter Dalam Negeri nomor 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008. Isi dalam SE itu mengatur penonaktifan kades dan memberhentikan perangkat desa jika maju sebagai caleg dalam pemilihan umum (pemilu). ''Jadi, mereka (kades) sudah tahu aturan mainnya bagaimana,'' tambahnya. 

Tiga Kades itu, sesuai penetapan hasil pemilu oleh KPUK memang terpilih menjadi anggota dewan. Dua Kades berangkat dari Partai Demokrat yakni Sukirno yang berangkat dari daerah pemilihan satu mendapat suara 3.597 suara. Kemudian Joko Mugiyanto dari dapil empat meraup 5.031 suara. Sedangkan Subroto berangkat dari PDIP di dapil lima meraih dukungan 7.889 suara.

Aturan mengenai Kades dan perangkat desa yang menjadi caleg memang berbeda. Kalau Kades cukup mengajukan cuti dan diberi pemberhatian sementara selama mengikuti pileg. Kades yang tidak terpilih menjadi anggota DPRD akan menduduki jabatannya kembali sebagai kades.

Sedangkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyaleg. Karena sudah mengundurkan diri, kata mantan Camat Kedungtuban ini, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat perangkat desa jika gagal menjadi anggota DPRD. ''Perangkat desa sudah berfikir matang ketika memutuskan menjadi caleg. Karena ada juga perangkat desa yang mundur dari caleg dan lebih memilih menjadi perangkat desa,'' terangnya.

Setelah proses di DPRD selesai, katanya, nanti pemkab yang memroses pemberhentian kades tersebut, dan pengisian kades yang baru. ''Yang jelas dalam waktu dekat ini proses itu akan dilaksanakan,'' tandasnya. (Roes)


Dua Kali Sidang MK Sengketa Pemilu Blora tunggu Vonis

BLORA, SR - Selangkah lagi kasus gugatan sengketa pemilu antara pemohon DPC PDIP Blora dengan termohon KPU pusat dan turut termohon KPUD Jawa Tengah dan KPUK Blora bakal tuntas. Sebab, masing-masing pihak telah menjalani dua kali sidang. Sehingga, sidang ketiga nanti diperkirakan bakal mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, pada sidang kedua yang dilaksanakan 27 Mei lalu memiliki dua agenda. Yakni, mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. ''Jadi, masing-masing pihak menyetorkan bukti rekapitulasi yang dimiliki,'' katanya Selasa (2/6) lalu.

Masing-masing pihak, lanjut Safa, tetap bersikukuh pada hasil rekap masing-masing. Yakni, pihak pemohon menggunakan hasil rekapitulasi yang dimiliki internal partai. Sementara, pihak termohon danturut termohon membeber hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Menurut Safa, di penghujung sidang tersebut majelis hakim tidak menyebut kapan waktu sidang berikutnya. hal ini berbeda dengan saat sidang pertama 20 Mei lalu. Dimana, saat itu majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Mei. ''Kami hanya diberitahu bahwa pelaksanaan sidang berikutnya akan diinformasikan melalui telepon,'' jelas Safa.

Safa menambahkan, permohonan gugatan yang diajukan DPC PDIP Blora itu terkait perbedaan hasil rekapitulasi pemungutan suara di Daerah Pemilihan (dapil) IV. Khususnya di Kecamatan Banjarejo. Dimana, lanjut dia, terdapat selisih sekitar 30 suara antara hasil rekap yang dimiliki KPUK dan DPC PDIP setempat.

Berdasarkan klaim rekap yang dimiliki DPC PDIP itu, lanjut dia, mestinya PDIP mendapat tambahan satu kursi hasil suara sisa terakhir di dapil setempat. Sebaliknya, sesuai hasil rekap KPUK, kursi sisa terakhir di dapil tersebut menjadi milik PPDI. (Roes)


Larangan Lokasi Kampanye, Tunggu Pengesahan Bupati

BLORA, SR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora telah menentukan lokasi yang boleh dan tidak digunakan untuk kampanye dan pesangan alat peraga pilpres. Penentuan itu dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan petugas keamananan dari Polres dan lembaga lainnya, seperti Panwaslu, Pol PP, Kantor Kesbangpollinmas serta instansi lainnya.

’’Kami ingin kesepakatan yang telah dicapai hari ini ditaati semua peserta pilpres,’’ ujar ketua KPUK Blora Moesafa, Jum’at (29/5)

Rapat digelar di ruangan rapat KPUK di Jalan Halmahera Blora. Hadir lengkap anggota KPUK selain Moesafa ada Sudarwanto, Arifin, Achmad Zakki dan Siti Ruhayatin. Sedangkan dari Polres di wakili Kasatintelkam AKP Suprajitno. Dari Pol PP hadir langsung Kepala Pol PP Slamet Wiryanto. Dari Panwaslu diwakili Kudnadi Saputro serta pejabat lainnya.

Menurut Moesafa, lokasi yang boleh dan tidak boleh dijadikan arena kampanye dalam pilpres ini, hampir sama dengan lokasi yang boleh dan tidak digunakan kampanye dan memasang alat peraga pada pileg lalu. Bahkan, untuk lokasi larangan ditambah rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Lokasi lainnya, seperti di tempat umum seperti Alun-Alun, lapangan golf serta lainnya tetap tidak boleh untuk kampanye.

Sedangkan untuk lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga juga sama, yakni di sepanjang jalan protokol, faslitas pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan lainnya. Di gapura, lonceng pos kampling, tiang listrik dan pohon juga dilarang untuk dipasangi alat peraga. ’’Jika itu dilanggar, ada Panwaslu yang mengawasi,’’ tambahnya.

Kesepakatan itu, kata dia akan dikirimkan ke bupati untuk mendapatkan pengesahan. Sehingga, aturan larangan lokasi untuk kampanye dan alat peraga itu resmi dan legal. Menurut ketua GP Ansor Blora itu, secepatnya surat itu akan dikirimkan ke bupati.

Setelah mendapat pengesahan bupati, KPUK, lanjut, dia akan menyosiasilasikan aturan ke parpol atau tim sukses pasangan capres-cawapres. Sehingga, dia ada alasan lagi jika parpol atau tim sukses pasangan calon melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan, untuk kali ini barangkali lebih ringan karena, parpol sudah tahu lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kampanye dan memasang alat peraga. Sehingga dia yakin akan lebih patuh dibanding pileg lalu. ’’Namun, tetap akan kita sosialiasikan,’’ tegasnya. (Gie)

Senin, 15 Juni 2009

Radar Bojonegoro - SK BUPATI BLORA



[ Senin, 15 Juni 2009 ]
Bupati Setujui Usulan KPUK
BLORA - Usulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora terkait lokasi yang boleh dan tidak boleh dijadikan tempat kampanye disetujui bupati Yudhi Sancoyo.

Bupati sudah menurunkan surat keputusan bernomor 747 Tahun 2009. Dalam SK tersebut sudah menyebutkan lokasi mana saja yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye.

Ketua Divisi Kampanye KPUK Blora Sudarwanto menyebutkan, lokasi yang boleh dan tidak boleh dijadikan arena kampanye dalam pilpres hampir sama dengan pileg lalu. Bahkan, untuk lokasi larangan ditambah rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.

Lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga di antaranya, sepanjang jalan protokol, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan lainnya. Selain itu, gapura, lonceng pos kamling, tiang listrik, dan pohon juga dilarang untuk dipasangi alat peraga. ''Jika itu dilanggar, ada panwaskab yang mengawasi,'' katanya.

Kesepakatan itu, kata dia, diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Polres panwaskab, Pol PP, Kantor Kesbangpollinmas serta instansi lainnya yang dilakukan KPUK beberapa waktu lalu. ''Kami ingin kesepakatan yang telah dicapai ini ditaati semua peserta pilpres,'' tandasnya.

KPUK sudah mulai menyosialisasikan SK baru tersebut ke parpol atau tim sukses pasangan capres-cawapres. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan lagi jika parpol atau tim sukses pasangan calon melakukan pelanggaran. (ono)