.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Sabtu, 10 April 2010

Atribut Kampanye



Pol PP Awasi Pemasangan Atribut Kampanye

Blora, CyberNews. Spanduk permintaan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora kini tak akan bisa dijumpai lagi di sejumlah lokasi terlarang.

Pasalnya hampir setiap hari petugas dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Blora melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Jika dijumpai spanduk atau alat peraga kampanye lainnya, petugas tak segan-segan menurunkannya. "Tolong ditunjukan kalau memang masih ada spanduk permintaan dukungan yang dipasang di lokasi terlarang," ujar Kepala Kantor Pol PP, Slamet Wiryanto, Jumat (2/4).

Pemkab selama ini menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan tempat pemasangan spanduk baik spanduk komersial maupun nonkomersial. Diantaranya di sekitar alun-alun, ruas jalan protokol seperti jalan Pemuda serta bundaran Tugu Pancasila.

Menurut Wiryanto, tempat-tempat terlarang tersebut sudah bersih dari spanduk, diantaranya spanduk permintaan dukungan dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Setiap hari kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan. Mereka berpatroli ke sejumlah tempat," tandasnya.

Wiryanto yang juga mantan camat Cepu menyatakan penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan beberapa hari menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menjadwalkan masa kampanye Pilkada dilaksanakan 17-30 Mei.

Sementara berdasarkan pemantauan, spanduk maupun striker permintaan dukungan dan foto bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih banyak dijumpai di sejumlah tempat. Diantarannya di tikungan jalan lapangan golf. Selain itu juga dijumpai pula stiker yang dipasang di pagar lembaga pendidikan serta rambu-rambu lalu lintas.

Divisi Kampanye KPU Blora, Sudarwanto, menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) bupati terkait lokasi kampanye dan tempat-tempat yang dilarang dijadikan lokasi kampanye.

( Abdul Muis /CN13 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar