.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...
Tampilkan postingan dengan label 25 Mei 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 25 Mei 2009. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2009

Harian Nasional- PERINGATAN ketua MK


Senin, 25 Mei 2009 | 14:42 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Ikang Fawzi-Marisa Haque Komplain ke KPU

JAKARTA, KOMPAS.com- Bukan hendak syuting, pasangan artis Ikang Fawzi dan Marissa Haque yang sebelumnya juga menjadi calon anggota legislatif mengajukan komplain atas penetapan calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (25/5).

Beserta caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedy Djamaludin Malik, Ikang dan Marissa menduga adanya kecurangan dalam proses penetapan caleg terpilih pada tahap ketiga pembagian kursi di daerah pemilihan Jawa Barat.

"Caleg PPP Nu'man Abdul Hakim harusnya suaranya hangus. Dedi Djamaludin Malik harusnya mendapat kursi karena memperoleh suara tertinggi di tahap ketiga," tutur Marissa seusai menemui komisioner KPU Andi Nurpati.

Baik Ikang maupun Marissa menduga ada permainan yang dilakukan antara saksi parpol dan KPU dalam penetapan caleg terpilih. Menurut Marissa, sebenarnya di tahap ketiga penghitungan kursi di tingkat provinsi, PAN memiliki sisa suara tertinggi dan memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). "Tapi hak PAN sebagai partai dengan sisa suara tertinggi yang lebih punya hak, dikebiri oleh PPP," ujar Marissa yang juga berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Senin, 25 Mei 2009 | 10:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Susana Rita
Ketua MK Peringatkan Ketua KPU Yahukimo Tidak Berbohong

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud mengingatkan Ketua KPU Yahukimo Hernius Ibage untuk tidak berbohong. Ia terancam pidana jika melakukan hal tersebut. "Saya ingatkan ya. Persoalan kita masih administrasi. Kalau ada kebohongan akan berubah jadi pidana. Jadi, saudara jangan menghindar-hindar saja. Nanti pasti akan ketahuan," ujar Mahfud. 

Senin (25/5) ini, MK tengah menggelar sidang pembuktian gugatan Pendeta Elion Numberi, calon anggota DPD dari Papua. Ia mempersoalkan hilangnya suara dari Distrik Lolat sebanyak 3.030 suara. Suara itu tidak dimasukkan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo. Sebelumnya, saksi yang diajukan Numberi mengatakan bahwa dua dapil dari tiga dapil tidak melakukan pencontrengan pada 9 April. 

Ketua KPU Yahukimo membantah hal tersebut. Saat dikejar majelis hakim soal perolehan suara, Ketua Hernius Ibage tidak berhasil menjelaskan dengan baik. Ia tidak tahu jumlah DPT di wilayahnya, termasuk jumlah TPS, dan ketika dikejar mengenai bukti perolehan suara, ia mengelit dan menyatakan bahwa Sekretaris KPU Yahukimo akan menjelaskan. Akhirnya, penjelasan diberikan oleh Sekretaris KPU Yahukimo.


Minggu, 24 Mei 2009

Nasional - PERGANTIAN CALEG




Senin, 25 Mei 2009 12:19 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

KPU Serahkan Penggantian Caleg Terpilih yang Meninggal kepada Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com —

Penggantian calon anggota legislatif terpilih yang meninggal diserahkan penuh oleh Komisi

Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik. Parpol bahkan tidak berkewajiban mengganti caleg terpilihnya yang meninggal dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak di peringkat kedua.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, prosedur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi atau terbukti melakukan politik uang diserahkan kepada keputusan pimpinan partai politik. Jadi tidak ada kewajiban langsung menentukan pengganti dari caleg di peringkat dua suara terbanyak.

"Tidak ada kewajiban meski peraturan KPU meminta agar mempertimbangkan calon dengan suara terbanyak di peringkat kedua," tutur Andi.

Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih yang meninggal, seperti Sutradara Ginting dari PDI-P, diserahkan kepada pimpinan parpol berdasarkan daftar calon tetap (DCT).


Jika sudah ada putusan, parpol dapat menyerahkannya kepada KPU dengan menyertakan surat keterangan dari Ketua RT/RW atau dari pihak rumah sakit sesuai kejadian yang menimpa masing-masing caleg terpilih.

Pengajuan pengganti caleg terpilih ditunggu paling lambat sehari sebelum pelantikan anggota Dewan yang baru pada tanggal 1 Oktober mendatang. "Kalau setelah itu ada kejadian lagi, itu sudah pergantian antarwaktu. Aturannya nanti mengikuti RUU Susduk yang belum ditetapkan itu," tandas Andi.

Nasional- KPU Dicurigai





25/05/2009 10:45 wib - Nasional Aktual


KPU Dicurigai Main Mata dengan Caleg


Jakarta, CyberNews. Pengamat politik Arbi Sanit mencurigai Komisi Pemilihan Umum main mata dengan oknum calon anggota legislatif tertentu sehingga melakukan pertemuan tertutup dengan saksi partai. "Kemungkinan ada tekanan atau main mata terhadap KPU dari oknum caleg yang mendapat porsi," katanya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Senin (25/5).

Rapat pleno KPU untuk menetapkan calon anggota DPR 2009 terpilih, Minggu (24/5) diskors sekitar satu jam karena adanya tuntutan saksi partai agar KPU membuka forum penjelasan mekanisme penetapan calon yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga. "Sejarah KPU main mata tidak pernah habis," tegasnya.

Dia menilai KPU menempuh mekanisme tersebut kemungkinan karena terpengaruh pemain yang dapat untung. "Saya mendengar ada oknum caleg yang memiliki jabatan politik tertentu diuntungkan dengan mekanisme tersebut," ujarnya.

KPU, menurut dia, menunjukkan ketidaktegasan dalam menegakkan ketentuan undang-undang. "Tak fair. Masak KPU bisa melakukan negosiasi yang sebenarnya melanggar ketentuan," katanya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, forum tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penetapan calon terpilih terutama calon yang akan mengisi kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

(Ant /CN05)