.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Senin, 01 Juni 2009

Radar Bojonegoro- SENGKETA PEMILU


[ Senin, 01 Juni 2009 ] 
Tunggu Putusan MK 
BLORA - Selangkah lagi kasus gugatan sengketa pemilu antara pemohon DPC PDIP Blora dengan termohon KPU pusat dan turut termohon KPUD Jawa Tengah dan KPUK Blora bakal tuntas. Sebab, masing-masing pihak telah menjalani dua kali sidang. Sehingga, sidang ketiga nanti diperkirakan bakal mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, pada sidang kedua yang dilaksanakan 27 Mei lalu memiliki dua agenda. Yakni, mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. ''Jadi, masing-masing pihak menyetorkan bukti rekapitulasi yang dimiliki,'' ujar dia kepada wartawan koran ini kemarin.

Masing-masing pihak, lanjut Safa, tetap bersikukuh pada hasil rekap masing-masing. Yakni, pihak pemohon menggunakan hasil rekapitulasi yang dimiliki internal partai. Sementara, pihak termohon danturut termohon membeber hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Lantas? Menurut Safa, dipenghujung sidang tersebut majelis hakim tidak menyebut kapan waktu sidang berikutnya. hal iniberbeda dengan saat sidang pertama 20 Mei lalu. Dimana, saat itu majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juli. ''Kami hanya diberitahu bahwa pelaksanaan sidang berikutnya akan diinformasikan melalui telepon,'' tuturnya.

Safa menjelaskan, permohonan gugatan yang diajukan DPC PDIP Blora itu terkait perbedaan hasil rekapitulasi pemungutan suara di Daerah Pemilihan (dapil) IV. Khususnya di Kecamatan Banjarejo. Dimana, lanjut dia, terdapat selisih sekitar 30 suara antara hasil rekap yang dimiliki KPUK dan DPC PDIP setempat.

Berdasarkan klaim rekap yang dimiliki DPC PDIP itu, lanjut dia, mestinya PDIP mendapat tambahan satu kursi hasil suara sisa terakhir di dapil setempat. Sebaliknya, sesuai hasil rekap KPUK, kursi sisa terakhir di dapil tersebut menjadi milik PPDI. Namun, saat ditanya rincian perolehan suara masing-masing parpol tersebut serta hasil rekap KPUK, Safa mengaku tidak ingat. (dim)


Jumat, 29 Mei 2009

Lintas Muria - LINMAS PILPRES BLORA


Linmas Pilpres Berpola 2-10-15

BLORA - Ribuan personel perlindungan masyarakat (linmas) atau yang akrab disebut hansip, disiapkan untuk membantu pengamanan pemilihan umum presiden (pilpres) di Blora. 

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas), Bondan Sukarno mengatakan, pihaknya menerapkan pola 2-10-15 dalam penugasan personel linmas. Dengan pola tersebut, berarti dua personel bertugas sebagai pengamanan langsung (pamsung) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). 

Sepuluh personel bersiaga di setiap desa dan kelurahan, sedangkan 15 personel berada di kecamatan. ”Kami juga menyiapkan dua peleton di kabupaten,” ujar Bondan, kemarin. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah TPS pilpres di Blora sebanyak 1.673 unit, desa dan kelurahan berjumlah 295 serta 16 kecamatan. ”Tidak kurang dari 7.000 personel telah kami siapkan,” kata Bondan.(H18-54)


JADWAL kampanye PILPRES


[ Jum'at, 29 Mei 2009 ] 
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pilpres 2 Juni hingga 4 Juli 
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2 Juni hingga 4 Juli. Kampanye itu akan diawali dengan deklarasi damai di Kantor KPU. Kepastian tersebut merupakan hasil rapat Pokja Kampanye KPU dengan tim kampanye pasangan capres-cawapres di gedung KPU, Jakarta, kemarin (28/5). 

Rapat yang berlangsung lima jam (pukul 10.00-15.00) itu dipimpin Ketua Pokja Kampanye KPU I Gusti Putu Artha. Tim kampanye JK-Win diwakili Burhanuddin Napitupulu, tim kampanye Mega-Prabowo diwakili Firman Jaya Daeli, sedangkan tim kampanye SBY-Boediono diwakili Milton Pakpahan.

Putu Artha mengatakan, kampanye yang berupa rapat umum berlangsung 24 hari, mulai 11 Juni hingga 4 Juli, dengan pembagian zona kampanye. Tiap pasangan capres-cawapres mendapat jatah delapan kali untuk tiap provinsi. ''Ketika pasangan capres-cawapres mendapat jatah di satu provinsi, pasangan lain tak boleh melakukan kampanye di provinsi yang sama,'' terang Putu. 

Jadwal kampanye terbuka untuk semua provinsi, bahkan sudah disusun berdasar nomor urut. ''Sudah kami berikan penomoran; satu, dua, dan tiga. Tapi, penentuan nomor urut dilakukan pada 30 Mei. Jadi, biar tidak dianggap ada rekayasa (untuk) mengatur calon tertentu,'' katanya. 

Konsekuensinya, kata Putu, sebelum 2 Juni, semua bentuk kampanye dilarang. Itu berlaku mulai hari ini (29/5), saat KPU menetapkan pasangan capres-cawapres. ''Sejak mereka ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres, semua bentuk kampanye dalam iklan di televisi pun tidak boleh ditayangkan sampai 2 Juni,'' jelasnya. (aga/iro)


Hak Angket


BERITA UTAMA

29 Mei 2009
Hak Angket DPT Dinilai Tak Serius

SM/dok


JAKARTA- Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menganggap, usulan hak angket tentang daftar pemilih tetap (DPT) oleh DPR tidak serius. Bahkan dia mencermati adanya agenda terselubung yaitu bagian dari strategi menjelang kampanye pilpres serta bargaining parpol untuk mendapat jatah kursi menteri.

”Apa sih yang tidak bisa dimainin, sampai hak angket pun bisa,” kata Arbi di Jakarta, Kamis (28/5). 
Menurutnya, hak angket itu menjadi teknis pemilu apabila diarahkan kepada KPU. Itu tanggung jawab KPU kenapa tidak mengoreksi.

Tapi kalau diarahkan kepada penanggungjawabnya sudah pasti ditujukannnya ke pemerintah, yaitu presiden dan itu bagian dari kampanye. ”Ini bahayanya. Tapi itulah DPR, semuanya bisa dimainkan,” tandasnya.

Menurutnya, ada dua tujuan disetujuinya hak angket DPT. Partai politik pasti punya motif yang berbeda-beda. Yang dikejar bisa KPU, bisa juga kepada presiden. ”Tapi kalau sumbernya yang dikejar, ya itu sudah politik namanya. Menyerang pemerintah,” ujarnya. 

Makanya, kata dia, ada partai pendukung SBY yang ikut setuju (PPP, PAN, PKB) dan ada yang menolak (PKS). Adanya ketidakkompakan tidaklah mengherankan. ”Itu lagu lama. Dari dulu juga begitu kok, baru dua capres saja sudah ada kiblatnya masing-masing.”

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan mengaku sangat kecewa dengan sikap Fraksi PKB, dan yang ikut menyetujui usulan hak angket DPT. Dia menganggap ketiga fraksi itu menghianati koalisi yang sudah dibangun dengan Partai Demokrat.

Berbeda dengan Syarif Hasan, ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum meski menilai tak elok, namun dirinya tetap optimistis hal itu tidak membuat koalisi parpol-parpol yang mendukung SBY-Boediono akan retak.

”Jadi tidak ada alasan dan halangan untuk meninggalkan atau membubarkan koalisi hanya karena sikap beberapa parpol yang mendukung hak angket DPT. Jadi kita tetap melakukan penguatan dan koordinasi untuk berjuang bersama dalam pilpres. Tak ada kamus bubar itu,” kata Anas. 

Mengenai apakah sikap aneh FKB, FPP, dan FPAN tersebut untuk menegaskan jatah mereka, Anas enggan berkomentar. Saat ini, yang menjadi fokus bersama adalah pemenangan pasangan SBY-Boediono serta membangun kekuatan di kabinet.

Dimaklumi

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Priyo Budi Santoso mengungkapkan, keputusan fraksinya mendukung hak angket DPT bukan berarti Golkar tidak konsisten dengan koalisi sebagai pendukung pemerintah. 

Dukungan terhadap hak angket semata-mata bertujuan untuk mencari penyebab kekisruhan DPT.
”Keputusan ini membuktikan kami tidak pragmatis. Selain itu, ketika calon-calon yang kami ajukan (sebagai cawapres) tidak diterima, Golkar juga tidak ribut. Jadi, hal itu harap dimaklumi saja,” ujarnya di Gedung DPR.

Priyo juga membantah adanya unsur politis dalam persetujuan hak angket karena penggunaan hak tersebut sudah menyangkut hak publik, termasuk partai yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di pemilu legislatif yang lalu.

Karena itu, meskipun ikut menyetujui penggunaan hak angket, sebagai mitra koalisi Demokrat saat ini, Golkar merasa tidak enak hati memanggil Yudhoyono untuk memberikan penjelasan. ”Meskipun memanggil pemerintah, tapi FPG tidak ada niat dan merasa tidak enak hati memanggil beliau (Yudhoyono-red) karena kesalahan DPT bisa berada di pihak KPU ataupun Depdagri,” terang Priyo.

Anggota Komisi II DPR ini mengakui, Golkar sudah merasakan ketidaknyamanan sebagai mitra koalisi Demokrat, karena meskipun DPR periode 2009-2014 belum dilantik tapi Golkar seperti bukan bagian dari koalisi pemerintah saat ini. ”Apalagi posisi kami sebagai kompetitor tidak diterima dalam koalisi yang dibentuk Demokrat untuk periode mendatang,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR, Effendy Choirie menegaskan, hak angket yang didukung oleh FKB, Golkar, PDI-P, PPP, PAN, PBD pada paripurna DPR Selasa (26/5) lalu, itu hak dasar rakyat yang harus diperjuangkan oleh siapapun termasuk Demokrat. Karena menjadi keharusan dan tidak bisa ditukar dengan apapun termasuk dengan kursi menteri.

”Jadi, penggunaan hak angket tentang DPT di DPR tidak ada kaitannya dengan koalisi untuk mendukung bakal capres Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menilai, mengaitkan hal ini dengan koalisi dengan Yudhoyono, itu merupakan pandangan dan sikap yang mengada-ada dan tidak cerdas,” kata Effendy di Gedung DPR/MPR Jakarta.

Dia mengatakan, penggunaan hak DPR bagian dari fungsi kontrol yang melekat di DPR. ”Mengabaikan hak dasar rakyat berarti ‘membunuh’ demokrasi. Kelanjutan demokrasi tanggung jawab kita semua, termasuk DPR, apa pun fraksinya,” tuturnya.

Dikatakan, melalui penggunaan hak angket semua lembaga atau pejabat yang terkait akan diundang untuk menjelaskan kacaunya DPT dalam pileg 9 April 2009 lalu, sehingga rakyat bisa mengetahui akar persoalannya mengapa DPT amburadul.

Jadi, Fraksi Demokrat dalam menyikapi soal hak angket ini terlalu emosional, berlebihan, dan kurang cerdas. Hal itu bisa kontraprodktif dan bisa merugikan SBY. 

Karena itu, kata dia, FKB akan tetap konsisten membela hak-hak rakyat. Sebab hak dasar rakyat tidak bisa diperjualbelikan dengan imbalan apa pun, termasuk dengan kursi menteri sekalipun. Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Sidik mengatakan, dukungan PKS terhadap SBY-Boediono tetap solid karena semua tunduk kepada keputusan putusan Majlis Syura sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. (J22,F4,di,bn-48)


Anggota DPR & DPD Terpilih


KPU Tetapkan Anggota DPR dan DPD terpilih  
Senin, 25 Mei 2009 
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu, 24 Mei 2009 menetapkan anggota DPR-RI dan DPD terpilih Pemilu 2009 yang berjumlah 560 untuk Anggota DPR dan 132 anggota DPD dari 33 Provinsi

Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 2009 Jakarta Pusat, yang dihadiri Ketua KPU, Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia, saksi DPD, dan perwakilan dari 9 Partai Politik yang lolos dalam parliamentary threshold. 

Penetapan tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya rekapitulasi hasil Perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD secara nasional 26 s.d 9 Mei 2009 yang lalu. Ketua KPU A Hafiz Anshary AZ dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa KPU menyadari bahwa penetapan calon terpilih yang dilakukan tersebut ditengah-tengah gugatan perselisihan hasil Pemilu Legistlatif di Mahkamah Konstitusi (MK) baik gugatan untuk Partai politik , Anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Demikian Ujar Ketua KPU.


Kamis, 28 Mei 2009

Nasional - Jadwal Kampanye Pilpres



KPU dan Tim Kampanye Sepakati Jadwal Kampanye dan Debat Capres-Cawapres 

Kamis, 28 Mei 2009 09:26

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id--Rapat Pleno antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga tim kampanye dari masing-masing pasangan capres dan cawapres akhirnya mengeluarkan 10 butir kesepakatan terkait dengan tata cara, jadwal kampanye, pelaksanaan kampanye hingga debat capres dan cawapres. Rapat juga menyepakati 2 Juni hingga 4 Juli 2009 sebagai masa kampanye. 


Menurut anggota KPU yang juga Ketua Pokja Kampanye I Gusti Putu Artha selama tanggal tersebut, seluruh jenis kampanye boleh dilaksanakan, kecuali pada saat rapat umum, yakni tanggal 12 Juni hingga 4 Juli 2009.

“Kami mengimbau pada pasangan capres dan cawapres agar sejak ditetapkan pada 29 Mei 2009 tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun hingga nanti 2 Juni,” tegas Putu.  

Sebelum melakukan kampanye, tim kampanye pasangan calon wajib mengambil nomor urut pada 30 Mei 2009 untuk mendapat jadwal kampanye di setiap provinsi. Sedangkan untuk jadwal kampanye rapat umum, disepakati diatur selama 24 hari dengan rincian masing-masing tim kampanye mendapat jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU. Mengawali kampanye, KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai dari masing-masing tim pasangan capres dan cawapres pada 2 Juni 2009 di Gedung KPU. 

Rapat pleno yang dihadiri oleh Burhanuddin Napitupulu dari tim kampanye JK-Wiranto, Firman Jaya Daeli dari tim kampanye Mega dan Prabowo dan Milton Pakpahan dari tim kampanye SBY-Boediono. Rapat pleno juga membahas jadwal dan tema yang akan diangkat dalam debat capres dan cawapres. Debat capres sendiri akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, sementara debat cawapres sebanyak dua kali. Direncanakan debat akan berlangsung selama 2x60 menit.

Debat pertama akan berlangsung pada 18 Juni 2009 untuk masing-masing capres dengan tema “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum” dengan moderator Prof. Dr. Anies Baswedan. Debat kedua pada 23 Juni 2009 merupakan debat cawapres dengan tema “Pembangunan Jati Diri Bangsa” dipandu moderator Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. 

Ketiga, pada 25 Juni 2009 debat capres dengan tema “Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran” oleh moderator Aviliani, M.Sc. Debat keempat, untuk cawapres akan dilaksanakan pada 30 Juni 2009 dengan tema “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” dipandu oleh moderator DR. dr. Fahmi Idris. Sedangkan tanggal 2 Juli 2009 akan menjadi debat terakhir untuk calon presiden yang mengangkat tema “NKRI, Demokrasi dan Otonomi Daerah” dengan moderator Prof. Dr. Pratikno (dekan Fisipol UGM). **


Perubahan Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran Pilpres 2009  
Kamis, 28 Mei 2009 

Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai perubahan terhadap peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009.

Peraturan Nomor 45 Tahun 2009 dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2009 berisi perubahan tahapan yaitu penetapan pasangan calon yang semula direncanakan tanggal 8/06/2009 – 9/06/2009 dimajukan menjadi tanggal 29/05/2009, begitu pula dengan pengundian dan penetapan nomor urut serta pengumuman pasangan calon berubah yang sebelumnya tanggal 08/06/2009 – 09/06/2009 menjadi tanggal 30/05/2009 . 

Selain itu, terdapat perubahan pula pada tahapan kampanye Pelaksanaan Kampanye yang semula dimulai tanggal 12/06/2009 – 04/07/2009 dimajukan menjadi tangal 02/06/2009 – 04/07/2009 .

Senin, 25 Mei 2009

Harian Nasional- PERINGATAN ketua MK


Senin, 25 Mei 2009 | 14:42 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Ikang Fawzi-Marisa Haque Komplain ke KPU

JAKARTA, KOMPAS.com- Bukan hendak syuting, pasangan artis Ikang Fawzi dan Marissa Haque yang sebelumnya juga menjadi calon anggota legislatif mengajukan komplain atas penetapan calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (25/5).

Beserta caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedy Djamaludin Malik, Ikang dan Marissa menduga adanya kecurangan dalam proses penetapan caleg terpilih pada tahap ketiga pembagian kursi di daerah pemilihan Jawa Barat.

"Caleg PPP Nu'man Abdul Hakim harusnya suaranya hangus. Dedi Djamaludin Malik harusnya mendapat kursi karena memperoleh suara tertinggi di tahap ketiga," tutur Marissa seusai menemui komisioner KPU Andi Nurpati.

Baik Ikang maupun Marissa menduga ada permainan yang dilakukan antara saksi parpol dan KPU dalam penetapan caleg terpilih. Menurut Marissa, sebenarnya di tahap ketiga penghitungan kursi di tingkat provinsi, PAN memiliki sisa suara tertinggi dan memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). "Tapi hak PAN sebagai partai dengan sisa suara tertinggi yang lebih punya hak, dikebiri oleh PPP," ujar Marissa yang juga berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Senin, 25 Mei 2009 | 10:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Susana Rita
Ketua MK Peringatkan Ketua KPU Yahukimo Tidak Berbohong

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud mengingatkan Ketua KPU Yahukimo Hernius Ibage untuk tidak berbohong. Ia terancam pidana jika melakukan hal tersebut. "Saya ingatkan ya. Persoalan kita masih administrasi. Kalau ada kebohongan akan berubah jadi pidana. Jadi, saudara jangan menghindar-hindar saja. Nanti pasti akan ketahuan," ujar Mahfud. 

Senin (25/5) ini, MK tengah menggelar sidang pembuktian gugatan Pendeta Elion Numberi, calon anggota DPD dari Papua. Ia mempersoalkan hilangnya suara dari Distrik Lolat sebanyak 3.030 suara. Suara itu tidak dimasukkan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo. Sebelumnya, saksi yang diajukan Numberi mengatakan bahwa dua dapil dari tiga dapil tidak melakukan pencontrengan pada 9 April. 

Ketua KPU Yahukimo membantah hal tersebut. Saat dikejar majelis hakim soal perolehan suara, Ketua Hernius Ibage tidak berhasil menjelaskan dengan baik. Ia tidak tahu jumlah DPT di wilayahnya, termasuk jumlah TPS, dan ketika dikejar mengenai bukti perolehan suara, ia mengelit dan menyatakan bahwa Sekretaris KPU Yahukimo akan menjelaskan. Akhirnya, penjelasan diberikan oleh Sekretaris KPU Yahukimo.