.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Kamis, 28 Mei 2009

Nasional - Jadwal Kampanye Pilpres



KPU dan Tim Kampanye Sepakati Jadwal Kampanye dan Debat Capres-Cawapres 

Kamis, 28 Mei 2009 09:26

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id--Rapat Pleno antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga tim kampanye dari masing-masing pasangan capres dan cawapres akhirnya mengeluarkan 10 butir kesepakatan terkait dengan tata cara, jadwal kampanye, pelaksanaan kampanye hingga debat capres dan cawapres. Rapat juga menyepakati 2 Juni hingga 4 Juli 2009 sebagai masa kampanye. 


Menurut anggota KPU yang juga Ketua Pokja Kampanye I Gusti Putu Artha selama tanggal tersebut, seluruh jenis kampanye boleh dilaksanakan, kecuali pada saat rapat umum, yakni tanggal 12 Juni hingga 4 Juli 2009.

“Kami mengimbau pada pasangan capres dan cawapres agar sejak ditetapkan pada 29 Mei 2009 tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun hingga nanti 2 Juni,” tegas Putu.  

Sebelum melakukan kampanye, tim kampanye pasangan calon wajib mengambil nomor urut pada 30 Mei 2009 untuk mendapat jadwal kampanye di setiap provinsi. Sedangkan untuk jadwal kampanye rapat umum, disepakati diatur selama 24 hari dengan rincian masing-masing tim kampanye mendapat jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU. Mengawali kampanye, KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai dari masing-masing tim pasangan capres dan cawapres pada 2 Juni 2009 di Gedung KPU. 

Rapat pleno yang dihadiri oleh Burhanuddin Napitupulu dari tim kampanye JK-Wiranto, Firman Jaya Daeli dari tim kampanye Mega dan Prabowo dan Milton Pakpahan dari tim kampanye SBY-Boediono. Rapat pleno juga membahas jadwal dan tema yang akan diangkat dalam debat capres dan cawapres. Debat capres sendiri akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, sementara debat cawapres sebanyak dua kali. Direncanakan debat akan berlangsung selama 2x60 menit.

Debat pertama akan berlangsung pada 18 Juni 2009 untuk masing-masing capres dengan tema “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum” dengan moderator Prof. Dr. Anies Baswedan. Debat kedua pada 23 Juni 2009 merupakan debat cawapres dengan tema “Pembangunan Jati Diri Bangsa” dipandu moderator Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. 

Ketiga, pada 25 Juni 2009 debat capres dengan tema “Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran” oleh moderator Aviliani, M.Sc. Debat keempat, untuk cawapres akan dilaksanakan pada 30 Juni 2009 dengan tema “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” dipandu oleh moderator DR. dr. Fahmi Idris. Sedangkan tanggal 2 Juli 2009 akan menjadi debat terakhir untuk calon presiden yang mengangkat tema “NKRI, Demokrasi dan Otonomi Daerah” dengan moderator Prof. Dr. Pratikno (dekan Fisipol UGM). **


Perubahan Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran Pilpres 2009  
Kamis, 28 Mei 2009 

Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai perubahan terhadap peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009.

Peraturan Nomor 45 Tahun 2009 dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2009 berisi perubahan tahapan yaitu penetapan pasangan calon yang semula direncanakan tanggal 8/06/2009 – 9/06/2009 dimajukan menjadi tanggal 29/05/2009, begitu pula dengan pengundian dan penetapan nomor urut serta pengumuman pasangan calon berubah yang sebelumnya tanggal 08/06/2009 – 09/06/2009 menjadi tanggal 30/05/2009 . 

Selain itu, terdapat perubahan pula pada tahapan kampanye Pelaksanaan Kampanye yang semula dimulai tanggal 12/06/2009 – 04/07/2009 dimajukan menjadi tangal 02/06/2009 – 04/07/2009 .

Senin, 25 Mei 2009

Harian Nasional- PERINGATAN ketua MK


Senin, 25 Mei 2009 | 14:42 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Ikang Fawzi-Marisa Haque Komplain ke KPU

JAKARTA, KOMPAS.com- Bukan hendak syuting, pasangan artis Ikang Fawzi dan Marissa Haque yang sebelumnya juga menjadi calon anggota legislatif mengajukan komplain atas penetapan calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (25/5).

Beserta caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedy Djamaludin Malik, Ikang dan Marissa menduga adanya kecurangan dalam proses penetapan caleg terpilih pada tahap ketiga pembagian kursi di daerah pemilihan Jawa Barat.

"Caleg PPP Nu'man Abdul Hakim harusnya suaranya hangus. Dedi Djamaludin Malik harusnya mendapat kursi karena memperoleh suara tertinggi di tahap ketiga," tutur Marissa seusai menemui komisioner KPU Andi Nurpati.

Baik Ikang maupun Marissa menduga ada permainan yang dilakukan antara saksi parpol dan KPU dalam penetapan caleg terpilih. Menurut Marissa, sebenarnya di tahap ketiga penghitungan kursi di tingkat provinsi, PAN memiliki sisa suara tertinggi dan memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). "Tapi hak PAN sebagai partai dengan sisa suara tertinggi yang lebih punya hak, dikebiri oleh PPP," ujar Marissa yang juga berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Senin, 25 Mei 2009 | 10:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Susana Rita
Ketua MK Peringatkan Ketua KPU Yahukimo Tidak Berbohong

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud mengingatkan Ketua KPU Yahukimo Hernius Ibage untuk tidak berbohong. Ia terancam pidana jika melakukan hal tersebut. "Saya ingatkan ya. Persoalan kita masih administrasi. Kalau ada kebohongan akan berubah jadi pidana. Jadi, saudara jangan menghindar-hindar saja. Nanti pasti akan ketahuan," ujar Mahfud. 

Senin (25/5) ini, MK tengah menggelar sidang pembuktian gugatan Pendeta Elion Numberi, calon anggota DPD dari Papua. Ia mempersoalkan hilangnya suara dari Distrik Lolat sebanyak 3.030 suara. Suara itu tidak dimasukkan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo. Sebelumnya, saksi yang diajukan Numberi mengatakan bahwa dua dapil dari tiga dapil tidak melakukan pencontrengan pada 9 April. 

Ketua KPU Yahukimo membantah hal tersebut. Saat dikejar majelis hakim soal perolehan suara, Ketua Hernius Ibage tidak berhasil menjelaskan dengan baik. Ia tidak tahu jumlah DPT di wilayahnya, termasuk jumlah TPS, dan ketika dikejar mengenai bukti perolehan suara, ia mengelit dan menyatakan bahwa Sekretaris KPU Yahukimo akan menjelaskan. Akhirnya, penjelasan diberikan oleh Sekretaris KPU Yahukimo.


Minggu, 24 Mei 2009

Nasional - PERGANTIAN CALEG




Senin, 25 Mei 2009 12:19 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

KPU Serahkan Penggantian Caleg Terpilih yang Meninggal kepada Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com —

Penggantian calon anggota legislatif terpilih yang meninggal diserahkan penuh oleh Komisi

Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik. Parpol bahkan tidak berkewajiban mengganti caleg terpilihnya yang meninggal dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak di peringkat kedua.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, prosedur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi atau terbukti melakukan politik uang diserahkan kepada keputusan pimpinan partai politik. Jadi tidak ada kewajiban langsung menentukan pengganti dari caleg di peringkat dua suara terbanyak.

"Tidak ada kewajiban meski peraturan KPU meminta agar mempertimbangkan calon dengan suara terbanyak di peringkat kedua," tutur Andi.

Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih yang meninggal, seperti Sutradara Ginting dari PDI-P, diserahkan kepada pimpinan parpol berdasarkan daftar calon tetap (DCT).


Jika sudah ada putusan, parpol dapat menyerahkannya kepada KPU dengan menyertakan surat keterangan dari Ketua RT/RW atau dari pihak rumah sakit sesuai kejadian yang menimpa masing-masing caleg terpilih.

Pengajuan pengganti caleg terpilih ditunggu paling lambat sehari sebelum pelantikan anggota Dewan yang baru pada tanggal 1 Oktober mendatang. "Kalau setelah itu ada kejadian lagi, itu sudah pergantian antarwaktu. Aturannya nanti mengikuti RUU Susduk yang belum ditetapkan itu," tandas Andi.

KPU Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Senin, 25 Mei 2009 03:37

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilihan Umum 2009. Penetapan ini dilakukan melalui rapat di kantor KPU pada Minggu pagi hingga malam (24/05).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memimpin rapat pleno didampingi seluruh anggota KPU. Rapat yang dihadiri oleh sembilan partai politik ini membahas penetapan calon terpilih anggota DPD dan DPR dari 77 daerah pemilihan.

Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu yang masih dalam persidangan. “Bila kemudian ada putusan MK yang mengubah hasil perolehan kursi maupun suara, KPU akan melakukan perubahan terhadap penetapan calon anggota DPR terpilih," kata Ketua KPU A. Hafiz Anshary.

Pada sesi pertama rapat pagi hari, KPU menetapkan daftar empat calon terpilih anggota DPD dari setiap provinsi berikut empat "cadangan" untuk calon pengganti antarwaktu. Rapat Pleno KPU sesi pertama ini berjalan lancar tanpa interupsi.

Dari calon anggota DPD yang terpilih yang ditetapkan KPU, 36 orang adalah perempuan dari total 132 calon angota DPD terpilih. Bahkan, di Kalimantan Barat, empat calon terpilih anggota DPD semuanya adalah perempuan.

Selanjutnya, anggota KPU mengumumkan secara bergantian nama calon anggota DPR terpilih di setiap daerah pemilihan yang kemudian langsung disahkan. Namun, penetapan ini tidak dapat dilakukan sekaligus karena muncul tuntutan dari saksi partai politik agar KPU menjelaskan tentang mekanisme penetapan calon terpilih.

Sementara untuk calon anggota legislatif yang sudah meninggal, tetapi terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009, KPU menetetapkan dahulu sebagai anggota dewan terpilih. Selanjutnya, pergantian melalui proses administrasi menyusul. "Prinsip kami kalau dia meninggal, tetapkan dulu. Nanti ada fase pergantian calon terpilih sampai H-1 sebelum 1 Oktober," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha.***


Nasional- KPU Dicurigai





25/05/2009 10:45 wib - Nasional Aktual


KPU Dicurigai Main Mata dengan Caleg


Jakarta, CyberNews. Pengamat politik Arbi Sanit mencurigai Komisi Pemilihan Umum main mata dengan oknum calon anggota legislatif tertentu sehingga melakukan pertemuan tertutup dengan saksi partai. "Kemungkinan ada tekanan atau main mata terhadap KPU dari oknum caleg yang mendapat porsi," katanya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Senin (25/5).

Rapat pleno KPU untuk menetapkan calon anggota DPR 2009 terpilih, Minggu (24/5) diskors sekitar satu jam karena adanya tuntutan saksi partai agar KPU membuka forum penjelasan mekanisme penetapan calon yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga. "Sejarah KPU main mata tidak pernah habis," tegasnya.

Dia menilai KPU menempuh mekanisme tersebut kemungkinan karena terpengaruh pemain yang dapat untung. "Saya mendengar ada oknum caleg yang memiliki jabatan politik tertentu diuntungkan dengan mekanisme tersebut," ujarnya.

KPU, menurut dia, menunjukkan ketidaktegasan dalam menegakkan ketentuan undang-undang. "Tak fair. Masak KPU bisa melakukan negosiasi yang sebenarnya melanggar ketentuan," katanya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, forum tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penetapan calon terpilih terutama calon yang akan mengisi kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

(Ant /CN05)

Selasa, 19 Mei 2009

Nasional- Kompas


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary (tengah) menerima berkas hasil pemeriksaan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Brigjen TNI Supriyantoro (kiri) disaksikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fahmi Idris di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Rabu, 20 Mei 2009 | 00:07 WIB
KPU: Semua Capres Dan Cawapres Lolos Tes Kesehatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tiga pasang capres dan cawapres lolos tes kesehatan serta memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas-tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Syamsul Bahri, seusai rapat pleno tentang hasil tes kesehatan capres dan cawapres, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/5) malam.


"Calon mempunyai kemampuan kesehatan jasmani dan rohani untuk melaksanakan kegiatan tugas-tugas Wakil Presiden dan Presiden. Keenamnya memenuhi syarat untuk ditinjau sebagai capres dan cawapres," kata Syamsul. Tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres.

Setelah menerima berkas hasil tes kesehatan dari tim dokter pemeriksa, KPU segera menggelar rapat pleno dan selesai sekitar pukul 22.00. Lebih jauh Syamsul berharap, tiga pasangan calon tersebut segera melengkapi syarat-syarat pendaftaran balon capres dan cawapres lainnya. "Mudah-mudahan syarat lain bisa dipenuhi," ujarnya.



Tim Dokter Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres dan Cawapres
Selasa, 19 Mei 2009 | 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Dokter Pemeriksa tes kesehatan tiga pasangan capres dan cawapres secara resmi menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Kepala RSPAD Supriyantono kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Berkas yang dimasukkan dalam amplop berwarna coklat tersebut diserahkan setelah tim dokter pemeriksa melakukan pertemuan dengan KPU selama 90 menit. "Di dalam amplop ini ada 6 hasil pemeriksaan. Karena ada 3 pasang calon yang telah diperiksa," kata Hafiz yang mengenakan batik berwarna coklat.

Hafiz menuturkan, penunjukan RSPAD untuk melaksanakan tes kesehatan capres dan cawapres didasarkan atas penilaian dan rekomendasi dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI). RSPAD dinilai memenuhi syarat karena memiliki sarana dan prasarana yang cukup dan representatif untuk melakukan pemeriksaan.

"Ini pemeriksaan bahasanya tes untuk melihat apakah calon mampu melaksanakan tugas-tugas kepresidenan selama 5 tahun yang akan datang," ujarnya. Tes kesehatan merupakan salah satu syarat bagi pasangan capres dan cawapres yang akan maju sesuai undang-undang pemilihan umum.


Ketua KPU: Tes Kesehatan Sebaiknya Diumumkan ke Publik
Selasa, 19 Mei 2009 | 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berharap hasil tes kesehatan capres dan cawapres dapat diumumkan kepada publik. Terkait hal ini, KPU akan mengambil keputusan dalam rapat pleno yang digelar KPU, Selasa (19/5) pagi ini.

"Tergantung pleno nanti. Tetapi bagusnya diumumkan," kata Hafiz, ketika ditemui sebelum rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Selasa. Menurut rencana, tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto akan menyerahkan laporan hasil tes kesehatan tiga pasangan capres dan cawapres ke KPU hari ini.

Sebelumnya, tiga pasang capres dan cawapres telah menjalani tes kesehatan pada 17-18 Mei 2009. Pemeriksaan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Ketiga pasangan tersebut menjalani 20 hal pemeriksaan.


LINTAS MURIA



20 Mei 2009
Woro woro

Sidang MK Digelar Hari Ini

BLORA - Sidang gugatan perolehan suara pemilihan umum legislatif yang diajukan PDI-P Blora akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (20/5)ini. Kemarin, rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora berangkat ke Jakarta guna menghadiri sidang tersebut. 

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Blora juga menugasi seorang anggotanya mengikuti sidang. Hal yang sama dilakukan pula DPC PDI-P Blora. ‘’Kami sudah sampai di Jakarta. Rencananya besok (hari ini-Red) sidang gugatan PDI-P untuk wilayah Jateng termasuk Blora akan digelar di MK,’’ ujar Ketua KPU Blora Moesafa, kemarin. 

Dia mengemukakan, dirinya datang ke Jakarta didampingi dua anggota KPU lainnya, Arifin Hilmi dan Ahmad Zaki. Dia mengungkapkan, sejumlah berkas yang bisa dijadikan barang bukti di persidangan seperti plano dan dokumen penghitungan suara juga dibawa serta. Namun, Moesafa enggan berandai-andai apakah dengan bukti yang dibawa membuahkan hasil keputusan sidang menguntungkan KPU atau memenangkan pihak penggugat. (H18-54)