.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Sabtu, 09 Mei 2009

KPU Pusat Umumkan Rekapitulasi Nasional


JAWA POS Minggu, 10 Mei 2009 ]

KPU Umumkan Hasil Final tanpa Hitung Ulang di Dapil Sumut II

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil pemilu secara nasional sesuai jadwal. Namun, legitimasi pemilu, tampaknya, berpotensi besar digugat. Sebab, KPU menetapkannya tanpa menyertakan hasil penghitungan ulang suara enam kecamatan di Nias Selatan, yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II.

"Dengan segala hormat, daerah pemilihan Sumatera Utara II kami tetapkan dengan catatan," kata I Gusti Putu Artha, ketua Sidang Rekapitulasi Nasional Pemilu DPR dan DPD, di gedung KPU, Jakarta, kemarin (9/5). Sumut II yang diputuskan sekitar pukul 21.00 tadi malam merupakan dapil terakhir yang diketuk oleh KPU.

Enam kecamatan di Nias Selatan yang harus menghitung ulang suara pemilih tersebut adalah Amandraya, Lolowau, Lolomatua, Teluk Dalam, Gomo, dan Lahusa. Penghitungan terpaksa diulang karena rekapitulasinya sarat penggelembungan suara. Para saksi menyatakan, jumlah surat suara yang digunakan jauh lebih banyak daripada data DPT (daftar pemilih tetap) di wilayah tersebut. Selain itu, panitia pemilih kecamatan (PPK) menetapkan hasil rekap di enam kecamatan tersebut tanpa melalui rapat pleno.

Menurut Putu, karena tidak bisa dipastikan kapan penghitungan ulang di Nias Selatan selesai, KPU menetapkan hasil pemilu kemarin (9 Mei). Meski demikian, KPU memutuskan bahwa hasil akhir penghitungan ulang di enam kecamatan di Nias Selatan tetap menjadi bagian integral dari penetapan hasil pemilu nasional. "Kami mempersilakan para saksi mengajukan surat keberatan," kata Putu.

Karena penghitungan belum selesai, data enam kecamatan di Nias Selatan yang digunakan adalah data yang sebelumnya dirilis KPU Provinsi Sumut. Namun, saat hasil penghitungan ulang selesai, data itu menjadi lampiran SK penetapan pemilu nasional.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, penetapan hasil di Sumut II tidak akan diakui sebagai hasil rekap pemilu secara nasional. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam interupsinya menyatakan, berdasar fakta yang ada, hasil rekap Nias Selatan, Sumut II, masih mengandung kecurangan jika menggunakan data lama. "Bawaslu akan mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku atas penetapan ini," kata Hidayat.

Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan KPU dan saksi pada pembahasan pleno Rabu lalu (6/5), untuk Nias Selatan diputuskan dilakukan penghitungan ulang. Prosesnya, seluruh kotak suara dibawa ke Kota Medan untuk dihitung lagi bersama-sama saksi parpol.

Kenyataannya, perkembangan penghitungan ulang berjalan tidak memuaskan. Menurut Putu saat diwawancarai siang kemarin, hingga pagi kemarin, Nias Selatan melaporkan bahwa data yang terekap baru 40 persen. Hitung ulang itu dilakukan dengan menyebar prosesnya di 17 titik di Kota Medan.

Karena itu, terpaksa jumlah titik untuk penghitungan ulang itu ditambah. Putu menyatakan, KPU telah meminta agar hitung ulang tersebut disebar menjadi 30 titik. Setelah disebar, perkembangannya signifikan. Hingga siang, diklaim sudah bertambah menjadi 60 persen.

Namun, pada malam harinya (tadi malam), KPU menyatakan bahwa penghitungan ulang di Nias Selatan tidak terkejar. Dalam sidang pleno rekapitulasi di hadapan saksi, Ketua Sidang I Gusti Putu Artha menyatakan, penghitungan suara di Nias Selatan dipastikan tidak selesai. Sekalipun itu dipaksakan dikejar hingga pukul 00.00 WIB. ''Laporan dari Nias Selatan akhirnya menyatakan bahwa penghitungan ulang tidak bisa diselesaikan,'' kata Putu.

Pada hari terakhir kemarin, KPU mengejar waktu untuk melakukan rekapitulasi di dua dapil. Keduanya adalah dapil Sumatera Utara II dan Maluku Utara. Di Maluku Utara, KPU melakukan sidang pleno untuk memperbaiki hasil rekap.

Putu menyatakan, kesalahan rekap di Maluku Utara terjadi untuk Kabupaten Halmahera Barat. Ada kesalahan entry yang dilakukan KPU Provinsi Malulu Utara dengan KPU Halmahera Barat. Putu menyebutkan, terjadi inkonsistensi data untuk caleg-caleg DPR dan juga kesalahan dalam penjumlahan. ''Kami prihatin kepada kawan-kawan (KPU) provinsi (Maluku Utara) karena tidak bisa melakukan manajemen dengan baik,'' kata Putu dalam keterangan kepada wartawan.

Karena nyata terjadi kesalahan, kewajiban KPU untuk memperbaiki. Putu menyatakan, KPU memerintah KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan rekap ulang yang dimulai dari tingkat KPU kabupaten. Ironisnya, formulir DB yang berisi rekap di Halmahera Barat hilang. Terpaksa rekap ulang itu dilakukan dengan mengambil data formulir DA (tingkat kecamatan) untuk dijadikan data Halmahera Barat.

''Situasi ini karena ketidakmampuan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, secara geografis, mereka lebih baik daripada Maluku (yang sudah disahkan),'' kata Putu. Baru pada sore hari pengesahan untuk Maluku Utara dilakukan KPU.

Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menyatakan, dengan penetapan itu, PDIP dipastikan akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat provinsi yang rekapitulasinya dipastikan bakal digugat adalah Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. ''Keempatnya sarat dengan penggelembunguan suara. Sebab, data surat suara yang digunakan dengan total suara ada yang tidak sinkron,'' terangnya.

Secara umum, hasil pemilu legislatif hampir sama dengan rilis yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei. Partai Demokrat tetap menduduki posisi puncak dengan raihan 20,85 persen. Demokrat meraup 21.703.137 suara sah.

Posisi kedua dan ketiga diduduki Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Golkar dengan torehan 15.037.757 suara sah berada di posisi kedua dengan 14,45 persen. Disusul PDIP di tempat ketiga yang mendapatkan 14.600.091 suara atau 14,03 persen. (selengkapnya baca grafis)

Jika dikonversikan dengan perolehan kursi, Demokrat memperoleh 148 kursi, Golkar 108, PDIP 93, PKS 59, PAN 42, PPP 39, PKB 26, Gerindra 30 dan Hanura 15.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2004, perolehan kursi Demokrat 57. Berarti pada Pemilu kali ini, Demokrat naik dua kali lipat lebih. Sedangkan penurunan terjadi di PDIP (berkurang 16 kursi) dan Golkar (berkurang 20 kursi). Penurunan signifikan juga terjadi di PKB (turun 26 kursi, turun dua kali lipat).

Mulai Buka Pendaftaran Capres-Cawapres

Penetapan hasil pemilu telah dilakukan KPU. Namun, hal itu ternyata tidak membuat KPU bisa beristirahat. Sesuai tahapan pemilu presiden yang ditetapkan KPU, hari ini merupakan hari pertama pendaftaran bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2009. Pendaftaran capres dan cawapres bakal dibuka selama tujuh hari hingga 16 Mei mendatang. Selain mendaftarkan bakal capres dan cawapres, parpol atau gabungan parpol pada rentang waktu tersebut diminta untuk menyampaikan tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Selama rentang waktu itu pasangan capres dan cawapres bakal melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU.

Secara simultan, KPU juga langsung melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas bakal capres dan cawapres tersebut. Pada 18 Mei, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi sementara tersebut. Bakal capres dan cawapres diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 21 Juni.

Proses verifikasi itu ternyata tidak cukup di situ. Masih ada dua tahap verifikasi lagi sebelum penetapan capres dan cawapres. Yakni, verifikasi hasil perbaikan dan pemeriksaan sekali lagi kelengkapan dokumen capres-cawapres. Penetapan capres dan cawapres itu akan diumumkan KPU pada 5 Juni hingga 9 Juni 2009. Itu sekaligus juga pengambilan nomor urut pasangan calon.

Setelah penetapan pasangan calon, tibalah masa kampanye. KPU menetapkan rentang waktunya pada 13 Juni hingga 4 Juli 2009. Kampanye sebagaimana tersebut dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008, antara lain, dialog terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta debat capres dan cawapres. Satu lagi yang ditambahkan oleh KPU adalah kampanye terbuka. (bay/kum)

SEJARAH PEMILU

Pemilu Dalam Sejarah

Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. Berikut adalah pemilu - pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
Pemilu 1955
Pemilu 1971
Pemilu 1977 - 1997
Pemilu 1999

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=43&Itemid=66