.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Selasa, 16 Juni 2009

Tabloid SR - Terkait PILEG,3 KADES DIBERHENTIKAN


Jadi DPRD, Tiga Kades Segera diberhentikan

BLORA, SR - Tak lama lagi 3 Kades akan segera diberhentikan dari jabatanya. Namun mereka diberhentaikan bukan karena kasus pidana, akan tetapi Karena ketiga Kades tersebut terpilih menjadi anggota DPRD pada pemilu legislatif (pileg) lalu.

Ketiga Kepala Desa (Kades) di wilayah Blora yakni, Sukirno Kades Prantaan Kecamatan Bogorejo, Joko Mugiyanto Kades Sitirejo Kecamatan Tunjungan dan Subroto Kades Kacangan Kecamatan Todanan.

''Pemberhentian itu memunggu pelantikan (anggota Dewan),'' ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Riyanto Kamis (4/6) di sela-sela pisah kenal Dandim Blora.

Dia menyebutkan, sebelumnya, tiga kades itu mengajukan ijin cuti ke bupati karena menjadi caleg. Sehingga bupati kemudian memberikan surat pemberhentian sementara pada tiga Kades itu. Menurut dia, berhenti sementara dari jabatan kades dan mengundurkan diri sebagai perangkat desa merupakan konsekuensi yang harus dipilih para caleg.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan surat edaran (SE) Menter Dalam Negeri nomor 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008. Isi dalam SE itu mengatur penonaktifan kades dan memberhentikan perangkat desa jika maju sebagai caleg dalam pemilihan umum (pemilu). ''Jadi, mereka (kades) sudah tahu aturan mainnya bagaimana,'' tambahnya. 

Tiga Kades itu, sesuai penetapan hasil pemilu oleh KPUK memang terpilih menjadi anggota dewan. Dua Kades berangkat dari Partai Demokrat yakni Sukirno yang berangkat dari daerah pemilihan satu mendapat suara 3.597 suara. Kemudian Joko Mugiyanto dari dapil empat meraup 5.031 suara. Sedangkan Subroto berangkat dari PDIP di dapil lima meraih dukungan 7.889 suara.

Aturan mengenai Kades dan perangkat desa yang menjadi caleg memang berbeda. Kalau Kades cukup mengajukan cuti dan diberi pemberhatian sementara selama mengikuti pileg. Kades yang tidak terpilih menjadi anggota DPRD akan menduduki jabatannya kembali sebagai kades.

Sedangkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyaleg. Karena sudah mengundurkan diri, kata mantan Camat Kedungtuban ini, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat perangkat desa jika gagal menjadi anggota DPRD. ''Perangkat desa sudah berfikir matang ketika memutuskan menjadi caleg. Karena ada juga perangkat desa yang mundur dari caleg dan lebih memilih menjadi perangkat desa,'' terangnya.

Setelah proses di DPRD selesai, katanya, nanti pemkab yang memroses pemberhentian kades tersebut, dan pengisian kades yang baru. ''Yang jelas dalam waktu dekat ini proses itu akan dilaksanakan,'' tandasnya. (Roes)


Dua Kali Sidang MK Sengketa Pemilu Blora tunggu Vonis

BLORA, SR - Selangkah lagi kasus gugatan sengketa pemilu antara pemohon DPC PDIP Blora dengan termohon KPU pusat dan turut termohon KPUD Jawa Tengah dan KPUK Blora bakal tuntas. Sebab, masing-masing pihak telah menjalani dua kali sidang. Sehingga, sidang ketiga nanti diperkirakan bakal mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, pada sidang kedua yang dilaksanakan 27 Mei lalu memiliki dua agenda. Yakni, mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. ''Jadi, masing-masing pihak menyetorkan bukti rekapitulasi yang dimiliki,'' katanya Selasa (2/6) lalu.

Masing-masing pihak, lanjut Safa, tetap bersikukuh pada hasil rekap masing-masing. Yakni, pihak pemohon menggunakan hasil rekapitulasi yang dimiliki internal partai. Sementara, pihak termohon danturut termohon membeber hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Menurut Safa, di penghujung sidang tersebut majelis hakim tidak menyebut kapan waktu sidang berikutnya. hal ini berbeda dengan saat sidang pertama 20 Mei lalu. Dimana, saat itu majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Mei. ''Kami hanya diberitahu bahwa pelaksanaan sidang berikutnya akan diinformasikan melalui telepon,'' jelas Safa.

Safa menambahkan, permohonan gugatan yang diajukan DPC PDIP Blora itu terkait perbedaan hasil rekapitulasi pemungutan suara di Daerah Pemilihan (dapil) IV. Khususnya di Kecamatan Banjarejo. Dimana, lanjut dia, terdapat selisih sekitar 30 suara antara hasil rekap yang dimiliki KPUK dan DPC PDIP setempat.

Berdasarkan klaim rekap yang dimiliki DPC PDIP itu, lanjut dia, mestinya PDIP mendapat tambahan satu kursi hasil suara sisa terakhir di dapil setempat. Sebaliknya, sesuai hasil rekap KPUK, kursi sisa terakhir di dapil tersebut menjadi milik PPDI. (Roes)


Larangan Lokasi Kampanye, Tunggu Pengesahan Bupati

BLORA, SR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora telah menentukan lokasi yang boleh dan tidak digunakan untuk kampanye dan pesangan alat peraga pilpres. Penentuan itu dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan petugas keamananan dari Polres dan lembaga lainnya, seperti Panwaslu, Pol PP, Kantor Kesbangpollinmas serta instansi lainnya.

’’Kami ingin kesepakatan yang telah dicapai hari ini ditaati semua peserta pilpres,’’ ujar ketua KPUK Blora Moesafa, Jum’at (29/5)

Rapat digelar di ruangan rapat KPUK di Jalan Halmahera Blora. Hadir lengkap anggota KPUK selain Moesafa ada Sudarwanto, Arifin, Achmad Zakki dan Siti Ruhayatin. Sedangkan dari Polres di wakili Kasatintelkam AKP Suprajitno. Dari Pol PP hadir langsung Kepala Pol PP Slamet Wiryanto. Dari Panwaslu diwakili Kudnadi Saputro serta pejabat lainnya.

Menurut Moesafa, lokasi yang boleh dan tidak boleh dijadikan arena kampanye dalam pilpres ini, hampir sama dengan lokasi yang boleh dan tidak digunakan kampanye dan memasang alat peraga pada pileg lalu. Bahkan, untuk lokasi larangan ditambah rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Lokasi lainnya, seperti di tempat umum seperti Alun-Alun, lapangan golf serta lainnya tetap tidak boleh untuk kampanye.

Sedangkan untuk lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga juga sama, yakni di sepanjang jalan protokol, faslitas pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan lainnya. Di gapura, lonceng pos kampling, tiang listrik dan pohon juga dilarang untuk dipasangi alat peraga. ’’Jika itu dilanggar, ada Panwaslu yang mengawasi,’’ tambahnya.

Kesepakatan itu, kata dia akan dikirimkan ke bupati untuk mendapatkan pengesahan. Sehingga, aturan larangan lokasi untuk kampanye dan alat peraga itu resmi dan legal. Menurut ketua GP Ansor Blora itu, secepatnya surat itu akan dikirimkan ke bupati.

Setelah mendapat pengesahan bupati, KPUK, lanjut, dia akan menyosiasilasikan aturan ke parpol atau tim sukses pasangan capres-cawapres. Sehingga, dia ada alasan lagi jika parpol atau tim sukses pasangan calon melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan, untuk kali ini barangkali lebih ringan karena, parpol sudah tahu lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kampanye dan memasang alat peraga. Sehingga dia yakin akan lebih patuh dibanding pileg lalu. ’’Namun, tetap akan kita sosialiasikan,’’ tegasnya. (Gie)