.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Minggu, 24 Mei 2009

Nasional - PERGANTIAN CALEG




Senin, 25 Mei 2009 12:19 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

KPU Serahkan Penggantian Caleg Terpilih yang Meninggal kepada Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com —

Penggantian calon anggota legislatif terpilih yang meninggal diserahkan penuh oleh Komisi

Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik. Parpol bahkan tidak berkewajiban mengganti caleg terpilihnya yang meninggal dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak di peringkat kedua.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, prosedur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi atau terbukti melakukan politik uang diserahkan kepada keputusan pimpinan partai politik. Jadi tidak ada kewajiban langsung menentukan pengganti dari caleg di peringkat dua suara terbanyak.

"Tidak ada kewajiban meski peraturan KPU meminta agar mempertimbangkan calon dengan suara terbanyak di peringkat kedua," tutur Andi.

Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih yang meninggal, seperti Sutradara Ginting dari PDI-P, diserahkan kepada pimpinan parpol berdasarkan daftar calon tetap (DCT).


Jika sudah ada putusan, parpol dapat menyerahkannya kepada KPU dengan menyertakan surat keterangan dari Ketua RT/RW atau dari pihak rumah sakit sesuai kejadian yang menimpa masing-masing caleg terpilih.

Pengajuan pengganti caleg terpilih ditunggu paling lambat sehari sebelum pelantikan anggota Dewan yang baru pada tanggal 1 Oktober mendatang. "Kalau setelah itu ada kejadian lagi, itu sudah pergantian antarwaktu. Aturannya nanti mengikuti RUU Susduk yang belum ditetapkan itu," tandas Andi.

KPU Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Senin, 25 Mei 2009 03:37

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilihan Umum 2009. Penetapan ini dilakukan melalui rapat di kantor KPU pada Minggu pagi hingga malam (24/05).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memimpin rapat pleno didampingi seluruh anggota KPU. Rapat yang dihadiri oleh sembilan partai politik ini membahas penetapan calon terpilih anggota DPD dan DPR dari 77 daerah pemilihan.

Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu yang masih dalam persidangan. “Bila kemudian ada putusan MK yang mengubah hasil perolehan kursi maupun suara, KPU akan melakukan perubahan terhadap penetapan calon anggota DPR terpilih," kata Ketua KPU A. Hafiz Anshary.

Pada sesi pertama rapat pagi hari, KPU menetapkan daftar empat calon terpilih anggota DPD dari setiap provinsi berikut empat "cadangan" untuk calon pengganti antarwaktu. Rapat Pleno KPU sesi pertama ini berjalan lancar tanpa interupsi.

Dari calon anggota DPD yang terpilih yang ditetapkan KPU, 36 orang adalah perempuan dari total 132 calon angota DPD terpilih. Bahkan, di Kalimantan Barat, empat calon terpilih anggota DPD semuanya adalah perempuan.

Selanjutnya, anggota KPU mengumumkan secara bergantian nama calon anggota DPR terpilih di setiap daerah pemilihan yang kemudian langsung disahkan. Namun, penetapan ini tidak dapat dilakukan sekaligus karena muncul tuntutan dari saksi partai politik agar KPU menjelaskan tentang mekanisme penetapan calon terpilih.

Sementara untuk calon anggota legislatif yang sudah meninggal, tetapi terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009, KPU menetetapkan dahulu sebagai anggota dewan terpilih. Selanjutnya, pergantian melalui proses administrasi menyusul. "Prinsip kami kalau dia meninggal, tetapkan dulu. Nanti ada fase pergantian calon terpilih sampai H-1 sebelum 1 Oktober," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha.***


Nasional- KPU Dicurigai





25/05/2009 10:45 wib - Nasional Aktual


KPU Dicurigai Main Mata dengan Caleg


Jakarta, CyberNews. Pengamat politik Arbi Sanit mencurigai Komisi Pemilihan Umum main mata dengan oknum calon anggota legislatif tertentu sehingga melakukan pertemuan tertutup dengan saksi partai. "Kemungkinan ada tekanan atau main mata terhadap KPU dari oknum caleg yang mendapat porsi," katanya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Senin (25/5).

Rapat pleno KPU untuk menetapkan calon anggota DPR 2009 terpilih, Minggu (24/5) diskors sekitar satu jam karena adanya tuntutan saksi partai agar KPU membuka forum penjelasan mekanisme penetapan calon yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga. "Sejarah KPU main mata tidak pernah habis," tegasnya.

Dia menilai KPU menempuh mekanisme tersebut kemungkinan karena terpengaruh pemain yang dapat untung. "Saya mendengar ada oknum caleg yang memiliki jabatan politik tertentu diuntungkan dengan mekanisme tersebut," ujarnya.

KPU, menurut dia, menunjukkan ketidaktegasan dalam menegakkan ketentuan undang-undang. "Tak fair. Masak KPU bisa melakukan negosiasi yang sebenarnya melanggar ketentuan," katanya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, forum tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penetapan calon terpilih terutama calon yang akan mengisi kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

(Ant /CN05)