.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Minggu, 24 Mei 2009


KPU Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Senin, 25 Mei 2009 03:37

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilihan Umum 2009. Penetapan ini dilakukan melalui rapat di kantor KPU pada Minggu pagi hingga malam (24/05).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memimpin rapat pleno didampingi seluruh anggota KPU. Rapat yang dihadiri oleh sembilan partai politik ini membahas penetapan calon terpilih anggota DPD dan DPR dari 77 daerah pemilihan.

Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu yang masih dalam persidangan. “Bila kemudian ada putusan MK yang mengubah hasil perolehan kursi maupun suara, KPU akan melakukan perubahan terhadap penetapan calon anggota DPR terpilih," kata Ketua KPU A. Hafiz Anshary.

Pada sesi pertama rapat pagi hari, KPU menetapkan daftar empat calon terpilih anggota DPD dari setiap provinsi berikut empat "cadangan" untuk calon pengganti antarwaktu. Rapat Pleno KPU sesi pertama ini berjalan lancar tanpa interupsi.

Dari calon anggota DPD yang terpilih yang ditetapkan KPU, 36 orang adalah perempuan dari total 132 calon angota DPD terpilih. Bahkan, di Kalimantan Barat, empat calon terpilih anggota DPD semuanya adalah perempuan.

Selanjutnya, anggota KPU mengumumkan secara bergantian nama calon anggota DPR terpilih di setiap daerah pemilihan yang kemudian langsung disahkan. Namun, penetapan ini tidak dapat dilakukan sekaligus karena muncul tuntutan dari saksi partai politik agar KPU menjelaskan tentang mekanisme penetapan calon terpilih.

Sementara untuk calon anggota legislatif yang sudah meninggal, tetapi terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009, KPU menetetapkan dahulu sebagai anggota dewan terpilih. Selanjutnya, pergantian melalui proses administrasi menyusul. "Prinsip kami kalau dia meninggal, tetapkan dulu. Nanti ada fase pergantian calon terpilih sampai H-1 sebelum 1 Oktober," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha.***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar