.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Blora pada Pemilu Kada 2010 ....No urut 1 Yudhi-Hestu: 197.277 suara ..... No urut 2 Warsit-Lusiana: 39.445 suara ..... No urut 3. Joko Nugroho-Abu Nafi: 243.715 suara...

Minggu, 24 Mei 2009

Nasional - PERGANTIAN CALEG




Senin, 25 Mei 2009 12:19 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

KPU Serahkan Penggantian Caleg Terpilih yang Meninggal kepada Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com —

Penggantian calon anggota legislatif terpilih yang meninggal diserahkan penuh oleh Komisi

Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik. Parpol bahkan tidak berkewajiban mengganti caleg terpilihnya yang meninggal dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak di peringkat kedua.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, prosedur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi atau terbukti melakukan politik uang diserahkan kepada keputusan pimpinan partai politik. Jadi tidak ada kewajiban langsung menentukan pengganti dari caleg di peringkat dua suara terbanyak.

"Tidak ada kewajiban meski peraturan KPU meminta agar mempertimbangkan calon dengan suara terbanyak di peringkat kedua," tutur Andi.

Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih yang meninggal, seperti Sutradara Ginting dari PDI-P, diserahkan kepada pimpinan parpol berdasarkan daftar calon tetap (DCT).


Jika sudah ada putusan, parpol dapat menyerahkannya kepada KPU dengan menyertakan surat keterangan dari Ketua RT/RW atau dari pihak rumah sakit sesuai kejadian yang menimpa masing-masing caleg terpilih.

Pengajuan pengganti caleg terpilih ditunggu paling lambat sehari sebelum pelantikan anggota Dewan yang baru pada tanggal 1 Oktober mendatang. "Kalau setelah itu ada kejadian lagi, itu sudah pergantian antarwaktu. Aturannya nanti mengikuti RUU Susduk yang belum ditetapkan itu," tandas Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar